1. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang pelaksanaan Keluarga Berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Kesejahteraan Keluarga, Bina Keluarga Balita dan Ketahanan Remaja
- pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria bidang Keluarga Berencana;
- pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi;
- pelaksanaan pelayanan KB;
- pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB ;
- pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Bina Keluarga Lansia dan rentan;
- pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
- pemantauan dan evaluasi dibidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi dibidang KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
3. Seksi Jaminan ber-KB dan Pendistribusian Alat Kontrasepsi mempunyai tugas:
- melaksanakan kebijakan teknis jaminan berkeluarga berencana dan pendistribusian alat kontrasepsi;
- melakukan penyiapan bahan pembinaan jaminan berkeluarga berencana;
- melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi;
- melaksanakan penyelenggaraan norma, standar, prosedur, kriteria jaminan berkeluarga berencana dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi jaminan berkeluarga berencana dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
4. Seksi Pembinaan Kesertaan ber-KB mempunyai tugas :
- melaksanaan kebijakan teknis Kesertaan ber-KB;
- melaksanakan pembinaan Kesertaan ber-KB;
- melakasanakan pelayanan KB;
- melaksanakan penyelenggaraan norma, standar, prosedur dan kriteria Kesertaan ber-KB;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi Kesertaan ber-KB;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
5. Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas:
- melaksanaan kebijakan teknis ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- melaksanakan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
- melaksanakan pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- melaksanakan penyelenggaraan norma, standar, prosedur dan kriteria ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- melakukan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.











