1. Bidang Pemberdayaan perempuan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan perempuan.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Perempuanmenyelenggarakan fungsi:
- menyusun Program kerja bidang Pemberdayaan Perempuan;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas kepada kepala seksi;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- memberikan petunjuk kerja kepada kepala seksi;
- mengadakan pemantauan, analisis, evaluasi dan menyiapkan laporan kegiatan bidang;
- melaksanakan sistem pengendalian Intern bidang pemberdayaan perempuan;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
3. Seksi Kesetaraan Gender Bidang Ekonomi dan Sosialmempunyai tugas :
- menyiapkan dan mengelola bahan perumusan kebijakan teknis pada sub bidang perlindungan perempuan;
- melaksanakan koordinasi fasilitasi dan mediasi pelaksanaan Pengarus Utamaan Gender (PUG);
- melaksanakan pemberdayaan perempuan bidang ekonomi dan sosial pada organisasi kemasyarakatan;
- melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan bidang ekonomi dan sosial;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data Gender bidang ekonomi dan sosial;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang dan fungsinya.
4. Seksi Kesetaraan Gender Bidang Politik dan Hukummempunyai tugas :
- menyiapkan dan mengelola bahan perumusan kebijakan teknis pada sub bidang perlindungan perempuan;
- melaksanakan pelembagaan pengarusutamaan gender pada lembaga pemerintah tingkat Daerah Kabupaten;
- melaksanakan pemberdayaan perempuan bidang politik dan hukum pada organisasi kemasyarakatan;
- melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan bidang politik dan hukum;
- melaksanakan pengumpulan, Pengolahan, analisis dan penyajian data gender bidang politik dan hukum;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
5. Seksi Perlindungan Hak Perempuan mempunyai tugas :
- menyiapkan dan mengelola bahan perumusan kebijakan teknis pada sub bidang Perlindungan Perempuan;
- melaksanakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup daerah;
- melaksanakan penyedian layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat daerah;
- melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data bidang perlindungan Hak Perempuan;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.











