- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, KB, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk, KB, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan administrasi dinas;
- pembinaan kelompok Jabatan Fungsional;
- pembinaan pelaksanaan UPT Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.











