1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran masing-masing bidang;
- penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan dinas;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan data dan informasi;
- peyusunan penatausahaan pengelolaan keuangan;
- pengelolaan barang milik daerah;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
3. Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas:
- mengoordinasikan penyusunan bahan perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran masing-masing bidang;
- menyiapkan konsep rencana kerja dan program kerja masing-masing bidang;
- menyusun program kerja dan rencana kegiatan;
- meyiapkan dan menyajikan data dan informasi;
- menyusun laporan kegiatan dan laporan tahunan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
4. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
- menyusun program dan rencana kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun Rencana Kerja Anggaran Dinas;
- mengelola administrasi keuangan baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung;
- mengevaluasi anggaran dan penggunaan anggaran;
- menyusun laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada sub bagian keuangan;
- melakukan verifikasi data keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
5. Sub Bagian Umum mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada sub bagian umum;
- melaksanakan pengelolaan urusan surat-meyurat, pengetikan, penggandaan, pengiriman dan pengarsipan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pengelolaan urusan perjalanan dinas dan keprotokolan;
- melaksanakan pengelolaan inventarisasi dan pemeliharaan barang dinas;
- melaksanakan urusan rumahtangga, keamanan kantor dan penyelenggaraan rapat dinas;
- melaksanakan pengelolaan urusan organisasi dan tatalaksana;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada subbagian umum dan kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.











