1. Bidang Perlindungnan dan Pemenuhan Anak mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis dibidang perlindungan dan pemenuhan anak.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Anakmenyelenggarakan fungsi:
- menyusun program kerja bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepada kepala seksi;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- memberikan petunjuk kerja kepada kepala seksi;
- mengadakan pemantauan, analisis,evaluasi dan menyiapkan laporan kegiatan bidang;
- melaksanakan sistem pengendalian intern bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- melaksanakan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE);
- melaksanakan sosialisasi tumbuh kembang anak;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
3. Seksi Perlindungan Anak mempunyai tugas:
- menyiapkan dan mengelola bahan perumusan kebijakan teknis pada sub bidang perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
- melaksanakan pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup daerah;
- melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan hak anak;
- melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data bidang perlindungan anak.
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
4. Seksi Tumbuh Kembang Anak mempunyai tugas:
- menyiapkan dan mengelola bahan perumusan kebijakan teknis pada sub bidang tumbuh kembang anak;
- menyediakan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak;
- melaksanakan pengembangan penyedia layanan bagi anak;
- melaksanakan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender anak;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data bidang tumbuh kembang anak;
- menyiapkan bahan sosialisasi tumbuh kembang anak;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
5. Seksi Pengembangan Kota Layak Anak mempunyai tugas :
- menyiapkan dan mengelola bahan perumusan kebijakan teknis pada sub bidang pengembangan kota layak anak;
- melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak;
- melaksanakan penyediaan layanan ramah lingkungan bagi anak;
- melaksanakan peningkatan pemenuhan hak anak; dan
- melaksanakan pengumpulan, pengelohan, analisis dan penyajian data bidang pengembangan kota layak anak; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.











